Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris itu sendiri;
  2. 2. Surat pengesahan dari Kepala Desa/Lurah;
  3. 3. KTP dan KK.

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Penerbitan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. 10. Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris"