Surat Keterangan Hak Milik Tanah

  1. 1. Surat bukti kepemilikan tanah;
  2. 2. SPPT;
  3. 3. Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Penerbitan surat Keterangan Hak Milik Tanah dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Surat Keterangan Hak Milik Tanah diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. 10. Surat Keterangan Hak Milik Tanah ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Surat Keterangan Hak Milik Tanah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan Surat Keterangan Hak Milik Tanah

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Hak Milik Tanah

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Warunggunung
  2. Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (081311237215)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Milik Tanah"