Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah

  1. 1. Surat pernyataan dari orang tua/wali;
  2. 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
  3. 3. Fotocopy KTP yang bersangkutan;
  4. 4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Surat keterangan belum menikah dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Surat keterangan belum menikah diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. 10. Surat keterangan belum menikah ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Surat keterangan belum menikah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan dokumen Surat keterangan belum menikah

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat keterangan belum menikah

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Warunggunung
  2. Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (081311237215)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Belum Menikah"