Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Masuk)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP calon pengantin 3 lembar
  3. Foto copy KK calon pengantin 3 lembar
  4. Foto Copy Akte Kelahiran 3 lembar
  5. Foto Copy Ijazah terakhir 3 lembar
  6. Foto berwarna uk. 2x3 (6 lembar)
  7. Foto berwarna uk. 4x6 (6 lembar)
  8. surat keterangan wali
  9. Foto Copy 2 orang saksi
  10. alamat email calon pengantin
  11. perubahan status kk dan ktp janda mati/hidup

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar Nikah (masuk) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerimaq dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar Nikah (masuk) kemudian menyampaikan ke kasi Kesra (modin)
  4. Kasi kesra melakukan verifikasi da paraf pada surat pengantar Nikah (masuk)
  5. Lurah meberikan Tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris / kasi Kesra (modin)
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel surat pengantar Nikah (masuk)
  7. Pemohon mengambil surat pengantar Nikah (masuk)

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (Masuk)

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Masuk)"