Pelayanan Surat Belum Pernah Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat belum pernah nikah/kawin dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan bekas
  3. Staf kelurahan membuat surat keterangan Belum pernah Nikah/kawin kemudian menyampaikan ke kaksi kesra
  4. Kasi kesra melakukan verifikasi dan paraf pada surat belum pernah nikah/kawin
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris/Kasi kesra
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat belum pernah nikah/kawin
  7. Pemohon mengambil surat ketrangan belum pernah nikah/kawin dan diteruskan ke Kantor KUA

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum pernah nikah/kawin

Disediakan Kotak Pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Belum Pernah Nikah"