Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran Belanja (RAB)

  1. Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial Keagamaan
  2. Staf kelurahan meneria dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat rekomendasi Proposal Bantuan sosial / keagamaan
  4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekoemndasi Proposal bantuan Sosial/keagamaan kemudian menyampaikan ke kasi kesra
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui Sekretaris/kasi kesra
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat rekomendasi Proposal bantuan sosial keagamaan
  7. Pemohon mengambikl surat rekomendasi Proposal bantuan sosial keagamaan

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan"