Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP Calon pengantin (3 lembar)
  3. Foto Copy KK Calon pengantin (3 lembar)
  4. Foto Copy Akte Kelahiran (3 lembar)
  5. Foto Copy Ijazah terakhir (3 lembar)
  6. Foto berwarna (2x3) 6 lembar
  7. Foto berwarna (4x6) 2 lembar
  8. Foto Copy surat kematian (cerai mati)
  9. Foto Copy dan Asli Akte Cerai (bagi yg cerai hidup)
  10. Berkas nikah dari calon mempelai (pengantin) pria
  11. Foto Copy KK/KTP wali nikah (kalau orang tua sudah meninggal)

  1. Pemohon mengajukan surttat pengantar dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas (Modin)
  2. Staf kelurahan (Modin) menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurtahan membuat pengantar Dispensasi nikah nikah kemudian menyampaikan ke kasi Kesra (Modin)
  4. Kasi Kesra melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar dispensasi nikah
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunklan ke staf (modin) melalui sekretaris
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar dispensasi nikah
  7. Pemhon mengambil surat pengantar dan diteruskan ke kantor KUA

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Dispensasi Nikah"