Pelayanan Surat Pengantar Nikah (keluar)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP Calon Pengantin 3 (tiga) lembar
  3. Foto Copy KK Calon Pengantin 3 (tiga) lembar
  4. Foto Copy akte Kelahiran Calon Pengantin 3 (tiga) lembar
  5. Foto copy Ijazah terakhir Calon Pengantin 3 (tiga) lembar
  6. Foto berwarna Uk. (2x3) 6 (enam) lembar
  7. Foto berwarna Uk. (4x6) 2 (dua) lembar
  8. Foto Copy surat kematian (bagi yang cerai mati)
  9. Akte cerai Asli dan foto copy (bagi yang cerai hidup)
  10. Materai 6000-1 lembar (bagi yang bujang)

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar nikah (keluar) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan ( Modin) membuat surat pengantar nikah (keluar) kemnudian menyampaikan ke kasi kesra
  4. Kasi kesra melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar Nikah (keluar)
  5. Lurah memberikan tanda tandatangan dan menurunkan ke staf melalui sekretaris kasi kesra (Modin)
  6. staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel
  7. Pemhgon mengambil surat pengantar nikah (keluar)

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (Keluar)

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (keluar)"