Pelayanan Surat Keterangan Usaha

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP / KK Pemohon
  3. Foto KTP Penanggung jawab
  4. foto copy SIUP
  5. foto copy IMB
  6. foto copy HO
  7. foto copy NPWP

  1. Pemhon mengajukan Surat keterangan usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat keterangan Usaha kemudian menyampaikan ke kasi pembangunan
  4. Kasi pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar
  5. Lurah memberikan tantatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris/kasi pembangunan
  6. Staf kelurahan melakuykan registrasi dan stempel
  7. Pemhon mengambil surat keterangan Usaha

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usaha"