Musrembang Kelurahan

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Usulan dari RT RW atau kelompok masyarakat Program dan Kegiatan yang akan dilksanakan tahun berikutnya

  1. Staff Menerima Usulan dari RT RW atau kelompok masyarakat Program dan Kegiatan yang akan dilksanakan tahun berikutnya
  2. Kasi Mengolah data Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya serta merencanaan Musrenbang Tk. Kelurahan sesuai dengan ketentuan
  3. Kasi Menyusun jadwal rencana Musrenbang yang meliputi : 1. Penyiapan Data, Waktu, Tempat, Peserta, dll sesuai dengan pedoman
  4. Sekkel, Kasi Staf Melakukan Musrenbang dipimpin oleh Lurah dengan dihadiri oleh Steakholder/SKPD
  5. Kasi Menulis hasil-hasil musrenbang dan menyusun bahan laporan
  6. Operator/Staf Menginput Hasil Musrenbang Kelurahan Ke Aplikasi SIPD
  7. Kasi Melaporkan Hasil Musrenbang Kelurahan Ke Pak Camat

Apabila berkas Sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Musrembang Kelurahan

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Musrembang Kelurahan"