Pelayanan Surat Tidak Mampu (Sekolah)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (sekolah) dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (sekolah)
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan
  6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan tidak Mampu (sekolah)

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Tidak Mampu (Sekolah)

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tidak Mampu (Sekolah)"