Pelayanan Surat Keterangan Dimisili Usaha

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK/KTP Pemohon
  3. Gambar sket denah lokasi jalan yang dipakai

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Domisli Usaha dengan menyampaikan berkas persyaratan yang sudah lengkap kepada staf/penerima berkas
  2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan Verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat keterangan domisili usahakemudian menyampaikan ke kasi Pembangunan
  4. Kasi pembangunan melakukan verifikasi dan paraf pada surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Lurah memberiakn tandatangan dan menurunkan ke staf melalui skretaris/kasi Pembangunan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan domisili usaha
  7. Pemhon mengambil surat keterangan domisli usaha

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dimisili Usaha"