Pelayanan rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepemtingan lalu lintas

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. foto copy KK dan KTP pemohon
  3. gambar sket denah lokasi jalan yang dipakai

  1. pemohon mengajukan surat rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/ penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat rekomendasi ijin pemakaian jalan kabuapten selain untuk kepentingan lalu lintas kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada pada rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris/kasi pemerintahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat rekomendasdi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas
  7. Pemhon menerima surat rekomendasi injin dan diteruskan ke POLSEK

apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

rekomendasi ijin pemakain jalan kabupaten selain untuk kepentingan lalu lintas

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi ijin pemakaian jalan kabupaten selain untuk kepemtingan lalu lintas"