Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian/hiburan

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon
  3. Nomor induk kesenian/yang sejenis
  4. Foto copy KTP/kk identitas penanggung jawab

  1. pemohon mengajukan surat rekomendasi ijin keramaian/hiburan dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. staf kelurahan membuat surat rekomendasi ijin keramaian/hiburan kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi ijin keramaian/hiburan
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui sekretaris /kasi pemerintahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat rekomendasi ijin keramaian/hiburan
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi ijin keramaian/hiburan

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi ijin keramaian/hiburan"