Pelayanan Rekomendasi SKCK

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan foto Copy
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli dan foto copy

  1. Pemohon mengajukan surat rekomendasi SKCK
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat rekomendasi SKCK kemudian menyampaikan kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi SKCK
  5. Lurah memberikan Tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan melalui skretaris / kasi pemerintahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat rekomendasi SKCK
  7. Pemohon menerima Rekomendasi SKCK

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKCK"