Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu tanda penduduk asli dan foto copy

  1. Pemohon mengajukan surat keterangan domisili dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada stafr/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat keterangan domisli kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat keterangan domisli
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staf pemerintahan
  6. staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan domisli
  7. Pemohon menerima surat keterangan domisili

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Domisili

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"