Rujukan

  1. Tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan di Rujukan. Hanya membawa Kartu Askes atau BPJS Kesehatan dengan PPK Puskesmas Ketapang, Kartu Jamkesmas, Jamkesmasda, Jampersal yang masih berlak

  1. Pasien dapat langsung mendapatkan perawatan melalui Unit Gawat Darurat (UGD)
  2. Pasien dapat langsung mendapat perawatan melalui rujukan dari rawat jalan BP Umum, BP Gigi, KIA

Waktu penyelesaian pelayanan untuk tiap rujukan 10-20 menit

 

Tidak ada biaya atas rujukan BPJS Kesehatan
 

Surat rujukan ke RSU (FKTL)

PENANGANAN  PENGADUAN,  SARAN,  DAN  MASUKAN
  1. Langsung secara lisan kepada bagian tim pengaduan atau tertulis, yang didokumenkan di buku pengaduan di Ruang Sub Bagian Tata Usaha di Lantai 2 Puskesmas Ketapang
  2. Bagian pengaduan informasi, yaitu Tim Pengaduan
  3. Melalui kotak saran dan pengaduan, di ruang tunggu tengah
  4. Call Center : (0335) 425224
  5. SMS Center : 0821233381083
  6. Email Center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan"