Klinik fisioterapi

  1. Telah mendaftar di loket pendaftaran dengan tujuan klinik fisioterapi dengan membawa surat rujukan dokter, rumah sakit, Puskesmas, Pustu, Balai pengobatan luar atau klinik swasta
  2. Telah mendapat rujukan melalui software simpustronik di ruang balai pengobatan umum, gigi atau KIA

  1. Cara langsung : Setelah mendaftar di loket pendaftarn, pasien langsung menuju klinik fisioterapi
  2. Cara tidak langsung : Setelah mendaftar di loket pendaftaran, pasien dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Poli umum/ Gigi/ KIA oleh dokter dan dilakukan rujukan ke klinik fisioterapi atas konsul dokter Puskesmas

Waktu penyelesaian pelayanan untuk tiap konsultasi/ tindakan 10 - 20 menit

Biaya tindakan di Klinik fisioterapi mengacu pada Perwali nomer 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Puskesmas . Biaya dikenakan bagi pasien dengan status pembayaran Umum. Bagi peserta BPJS Kesehatan dibebaskan biaya tindakan, karena sudah dicover melalui dana kapitasi JKN untuk Puskesmas
No Jenis tindakan Biaya (Rp)
1 Nebulisasi 10.000
2 Terapi Latihan  
  Latihan ringan 5.000
  Latihan sedang 8.000
  Latihan Berat 12.000
3 Penyinaran infrared 5.000
4 Pijat bayi 15.000
5 SWD/MWD 10.000
6 TENS 10.000
7 Ultrasound diathermy 10.000

Konsultasi dan tindakan fisioterapi pasien rawat jalan, Konsultasi dan tindakan fisioterapi rawat inap

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. masyarakat / pasien menyampaikan secara lisan maupun tertulis di Tim Pengaduan di Ruang Tata Usaha lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang
  2. Melalui kotak saran di ruang tunggu lantai 1
  3. call center 0335 425224
  4. SMS center 085233381083
  5. email center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik fisioterapi"