Pelayanan Legalisir Ijazah

  1. Membawa serta Ijazah Asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan legalisir
  2. Membawa dokumen asli
  3. Petugas memeriksa keabsahan ijazah
  4. Petugas memberi stempel pada berkas yang dilegalisir
  5. Kasubbag Umum dan Kepegawaian meneliti keabsahan, menyetujui, dan membubuhkan paraf pada berkas
  6. Penandatanganan berkas fotocopy
  7. Pemberian stempel Dinas
  8. Pencatatan pada agenda

50 menit

0 (NOL) Rupiah

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

Contact Center : (0298) 327979/ 324844

Email : disdik@salatiga.go.id

Web : http://disdik.salatiga.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"