Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el )
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang bersangkutan
  4. 4. Bidik Misi ( untuk keringanan biaya sekolah )

  1. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Membuat dan memberikan Tanda Terima yang digunakan untuk pengambilan
  4. Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Kasi Pelayanan
  5. Memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dan menyerahkan kepada Sekretaris Camat
  6. Menandatangani permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  7. Menyerahkan kepada Pemohon sesuai Tanda Terima Pengambilan.
  8. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu ke dalam ordner/bantek.

Permohonan Surat Keterangan Tidak mampu di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaikan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"