Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan Kk

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW;
  2. 2. Mengisi formulir permohonan KK;
  3. 3. Fotocopy akta nikah;
  4. 4. KK lama bagi perubahan;
  5. 5. Keterangan kelahiran untuk tambahan anggota keluarga (anak) dari desa/kelurahan/bidan;
  6. 6. Apabila dokumen tersebut ada yang hilang, harus melampirkan surat keterangan hilang dari Desa/Kelurahan;
  7. 7. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal harus melampirkan surat keterangan;
  8. 8. kematian dari Desa/Kelurahan;
  9. 9. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. 10. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan dokumen Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KK

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Warunggunung
  2. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan Kk"