Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan Ktp

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW;
  2. 2. Mengisi formulir permohonan KTP;
  3. 3. Fotocopy KK;
  4. 4. Fotocopy akta kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (untuk penerbitan KTP baru) dan surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan bagi yang tidak memiliki akta kelahiran;
  5. 5. KTP lama asli untuk perpanjangan KTP;
  6. 6. Surat keterangan dari pihak yang berwenang apabila : 1. Ada dokumen tersebut yang hilang harus melampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian; 2. Dokumen hilang karena bencana melampirkan keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan; 3. Pindah/datang melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal.

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. 10. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan dokumen Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan KTP

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Warunggunung
  2. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi/Pengantar Permohonan Pembuatan Ktp "