Perizinan Tempat Usaha

  1. Surat permohonan Izin Prinsip;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopy akte pendirian dan perubahan perusahaan serta pengesahannya, bagi pemohon berbadan usaha/hukum;
  4. Fotocopy identitas pemegang saham, bagi pemohon berbadan hukum;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat rekomendasi tata ruang dari instansi yang berwenang, bagi yang dipersyaratkan;
  7. Proposal/uraian rencana proyek yang disahkan oleh dinas/instansi teknis, bagi yang dipersyaratkan;
  8. Surat kuasa asli bermeterai, bila pengurusan izin tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dilengkapi fotocopy identitas penerima dan pemberi kuasa;
  9. Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran permohonan izin, selanjutnya berkas disampaikan kepada Kepala Bidang PTSP;
  3. Kepala Bidang PTSP melakukan pemeriksaan berkas, selanjutnya berkas di disposisi ke Petugas Back Office;
  4. Petugas Back Office memproses permohonan izin dengan tahapan :
    • Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas;
    • Pencetakan dokumen izin.
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin;
  6. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

3 Jam

Tidak dikenakan retribusi

Dokumen Izin Prinsip

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui :

          Petugas pengaduan;

          Surat pengaduan;

          Kotak pengaduan;

          Telepon;

          Email dan media sosial.

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

   Pemeriksaan lapangan;

   Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Tempat Usaha"