Laboratorium

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran.
  2. Rujukan dari ruang pelayanan.

  1. Pasien menyerahkan rujukan Dokter / Ruang Pelayanan.
  2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan rujukan Dokter / rujukan dari Ruang Pelayanan.
  3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu.
  4. Petugas Laoratorium menyerahkan hasil pemeriksaan.

30 Menit

Biaya atau tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun No. 76 Tahun 2016

Hasil Tes Laboratorium Kesehatan

  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"