Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Untuk Jenis Bangunan Yang Wajib Dilengkapi Dokumen Lingkungan (Sppl, Ukl/Upl/Amdal)

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi dari yang bersangkutan;
  2. 2. Fotocopy KTP;
  3. 3. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah;
  4. 4. Surat Keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa/Lurah
  5. 5. Tanda Bukti Pelunasan PBBP2
  6. 6. Surat persetujuan dari masyarakat setempat diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.

  1. 1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. 3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. 4. Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon
  5. 5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. 6. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  7. 7. Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  8. 8. Pengetikan penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL) dan penomoran oleh Operator Komputer
  9. 9. Rekomendasi surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL) diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan Sekretaris Kecamatan Jika Sekretaris Kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  10. Rekomendasi surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL) ditandatangani oleh Camat
  11. 11. Rekomendasi surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. 12. Pengarsipan dokumen surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL).

1 (satu) hari kerja jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk jenis bangunan yang wajib dilengkapi dokumen lingkungan (SPPL, UKL/UPL/AMDAL)

  1. Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Warunggunung
  2. Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (081311237215)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Untuk Jenis Bangunan Yang Wajib Dilengkapi Dokumen Lingkungan (Sppl, Ukl/Upl/Amdal) "