Legalisir Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa pengantar dari RT,RW dan Kepala Desa tempat Domisili

  1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak membawa surat Pengantar dari RT,RW dan Kepala Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat Keterangan Tidak Mampu"