Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  1. Korban Kekerasan terhadap perempuan dan anak dan/atau pendamping dari korban datang dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
  4. mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

  1. 1. Korban/Pendamping datang ke P2TP2A dan mengisi buku tamu. 2. Korban/Pendamping mengisi formulir yang tersedia.     • Korban Menyampaikan Kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi          kejadian yang disampaikan korban.     • Rujukan pelayanan bagi korban kepelayanan kesehatan, psikologis, hukum,          sosial dan ekonomi.               ? Petugas memberikan konseling     • Pelayanan Rujukan :               ? Pelayanan Bidang Kesehatan dan Psikologi ( Kesehatan Fisik dan / atau Kesehatan Jiwa) di RSUD Dr Moch Saleh dan RSU Jiwa yang ditunjuk. ? Pelayanan Bidang Hukum di UPPA Polresta Probolinggo, bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh PosBanKum (Pos Bantuan Hukum). ? Pelayanan Bidang Sosial oleh pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban serta rehabilitas sosial dan reintegrasi sosial oleh Dinsos Kota Pobolinggo. ? Pelayanan Bidang Ekonomi oleh SKPD terkait Rujukan Pelayanan bagi korban ke pelayanan kesehatan, Psikologis, Hukum, Sosial, dan Ekonomi. • Keterangan : Korban dan / atau pendampingan ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan anak untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban dengan membawa indentitas, dari keterangan korban kemudian petugas menentukan jenis pelayanan Bidang kesehatan dan Psikologi (kesehatan fisik dan / atau kesehatan jiwa) di rujuk ke RSUD DR Moch Saleh dan RS Jiwa yang ditunjuk; Jika memerlukan penenganan kasus hukum akan dirujuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Polresta probolinggo ; Jika Kasus melibatkan anak sebagai pelaku dan membutuhkan bantuan hukum di rujuk Pos Ban Kum (Pos Bantuan Hukum) ; Jika Membutuhkan pelyanan bidang sosial dirujuk ke pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban; Jika membutuhkan rehabilitasi sosial dirujuk ke Dinsos Lota Probolinggo dan Jika membutuhkan Pelayanan bidang ekonomi dirujuk ke SKPD

Waktu Penyelesaian Peleyanan Adalah 3 Hari

Tidak Dikenakan Biaya/Gratis

Penanganan Perempuan dan Anak korban kekerasan yang meliputi

Sarana Pelayanan Pengaduan, Sarana dan Masukan Melaului media:
1. Kotak Saran dan keluhan, yang disediakan pusat pelayanan terpadu           perlindungan perempuan anak.
2. Telepon (0335) 5893529;
3.Sms ke pengelola pelayanan pengaduan dan keluhan 08113500452
4. Email : pptkotaprobolinggo@gmail.com
5.Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon              maksimal  3 hari sejak diterimanya aduan melaului tahapan sebagai berikut:
       ♦ Klarifikasi Pengaduan;
       ♦ Koordinasi Internal;
       ♦ atau Koordinaasi Internal;
       ♦ Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"