wanita habis melahirkan/peserta KB yang menggunakan metode KB baru untuk metode selain MOW
persyaratan umur untuk MOW minimal 35 tahun dan tidak memiliki balita
mendapatkan persetujuan pasangan/keluarga
peserta KB menghubungi kader KB/penyuluh KB yang ada diwilayahnya
petugas KB memberikan KIE kepada calon akseptor KB tentang keunggulan/efek samping alokon
akseptor memahami tetang efek samping alokon, baru ditetapkan kapan dilaksanakan
petugas KB mendampingi akseptor KB dalam kegiatan pelayanan KB
jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari
tidak dipungut biaya (gratis)
Pelayanan Akeptor KB Baru
Menghubungi penyuluh KB (PKB) di wilayah terdekat yang berada di UPT Kecamatan
DP3AKB Kota Probolinggo (Bidang KB) Telp. 03350 - 421962
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.