Izin Reklame

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Fotocopy identitas pemohon;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy perjanjian / persetujuan / pemerintah dengan pemilik reklame;
  5. Fotocopy IMB/PBG;
  6. Fotocopy surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang di tetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohonan dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang di terbitkan di serahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Paling Lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

a. Secara langsung melalui :

1. Kotak Saran

2. Petugas pada Loket Pengaduan

b. Secara tidak langsung memalui : 

1. Website    : www.dpmp2tspserdangbedagaikab.go.id

2. Telepon    : (0621) 4400875

3. SMS         : 081376167600

4. Email        : saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com\

5. Facebook : Dinas Perizinan / Sarana Pengaduan

6. Surat        : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store