Penerbitan Surat Keterangan Hewan (SKKH) untuk pengiriman hewan/ternak keluar Kabupaten Lebak

  1. (1) Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinas
  2. (2) Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. (3) Hasil Uji Laboratorium untuk beberapa jenis penyakit yang dipersyaratkan
  4. (4) Persyaratan harus dipenuhi diawal pada saat permohonan diajukan

  1. (1) Menerima permohonan dan persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. (2) Menolak permohonan yang tidak lengkap persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkapi
  3. (3) Berkas yang lengkap diterima kemudian diserahkan pada kepala seksi
  4. (4) Kepala seksi menghubungi dokter hewan atau petugas paramedis serta melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan
  5. (5) Apabia memenuhi persyaratan kesehatan, maka diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang ditandatangani Dokter Hewan berwenang
  6. (6) Kepala seksi menyerahkan surat keterangan kesehatan hewan ke pemohon

dua sampai empat hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk pengiriman Hewan/Ternak Keluar Daerah

Nama : Drh Hanik Malichatin, M.Sc ( Kasi Yankeswan)
Tlp     : 0252 282446
Email : disnaklebak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Hewan (SKKH) untuk pengiriman hewan/ternak keluar Kabupaten Lebak"