Ruang Obat

  1. Pasien menyerahkan resep dari dokter di Poli Umum / Poli Gigi / Poli KIA

  1. a. Pasien datang mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. b. Pasien menuju Poli Umum / Poli Gigi / Poli KIA
  3. c. Pasien menuju ke Ruang Obat. Di sana pasien mengambil 2 nomor antrian, 1 nomor dipegang pasien dan 1 nomor diserahkan ke petugas obat dengan melampirkan kertas resep
  4. d. Pasien menunggu panggilan dari petugas obat
  5. e. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi mengenai aturan pakai obat
  6. f. Untuk pasien yang bukan penduduk Kota Probolinggo dikenakan biaya/ tarif obat sesuai Perda Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011. Pembayaran dilakukan di Ruang Obat
  7. g. Pasien dapat pulang

Obat tablet/kapsul/sirup                              : 10-15 menit
Obat puyer                                                 : 15-30 menit
 

No. Jenis Pelayanan Tarif Retribusi
1. Konsultasi Obat Rp    2.000,00
2. Pelayanan Resep Obat Jadi Rp    1.500,00
3. Pelayanan Resep Obat Racikan Rp    2.500,00

pelayanan obat sesuai resep

  1. LANGSUNG, secara lisan ke petugas di Pusat Informasi dan Pengaduan
  2. CALL CENTER, menghubungi nomor telepon (0335) 423165 saat jam kerja, Contact Person: Eni; drg. Irma
  3. KOTAK PENGADUAN, secara tertulis di lembar form pengaduan yang telah disediakan melalui kotak pengaduan. Harap diisi identitas lengkap
  4. E-MAIL, melalui alamat email: pusk_kanigaran@yahoo.com
  5. SMS CENTER 24 jam, menghubungi nomor HP 081330704000, Contact Person: Eni
Ruang Lingkup Pengaduan: semua pelayanan di Puskesmas Kanigaran
 
  1. WEBSITE; melalui alamat www.puskesmaskanigaran.probolinggokota.go.id
  2. Lapor Sp4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store