Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/1.b/ SK/402.102.06/2023

  1. mendaftar diloket
  2. membawa kartu berobat/BPJS
  3. menunggu panggilan sesuai antrian di pelayanan pemeriksaan umum

  1. Pasien datang sendiri
  2. menunjukkan kartu berobat
  3. menunggu/antri namanya dipanggil diruang tunggu

setelah mendaftar pendaftaran, pasien menunggu dipanggil Pelayanan Pemeriksaan Umum

untuk pasien umum tarif menyesuaikan Perbub Madiun no 43 tahun2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD pada Puskesmas di Kabupaten Madiun

Pemeriksaan tanda vital / Reflek; Penulisan Resep; Surat Rujukan.

pegaduan bisa mengisi di kotak saran atau ke nomor pandan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"