Pelayanan Penyediaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal

  1. Terakomodir dalam Musrenbang Kota Probolinggo dan Perencanaan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo

  1. Pemohon mengusulkan Permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo atau melalui Musrenbang Tingkat Kelurahan/Kecamatan
  2. Petugas Kelurahan/Kecamatan mencatat/mengakomodir Permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal melalui Aplikasi SIMRAL
  3. Petugas melakukan survey lokasi dan menyeleksi Permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal
  4. Petugas merencanakan dan mengajukan persetujuan anggaran atas permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal
  5. Jika tidak memperoleh persetujuan DPRD Kota Probolinggo, maka permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal tersebut ditangguhkan
  6. Petugas merealisasikan permintaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan pada Musrenbang

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerangan Jalan Umum, APILL (Traffic Light, Warning Light, Early Warning System, Pelican Crossing, CCTV, dan Palang Pintu Lintasan Kereta Api)

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Fasilitas Keselamatan Transportasi Elektrikal"