Kendaraan Roda 4 (empat) angkutan barang yang parkir di Fasiitas Parkir Angkutan Barang
Pemilik membawa kendaraannya datang ke Fasilitas Parkir Angkutan Barang
Pemilik Kendaraan mengambil karcis tanda masuk pada dispenser tiket sehingga Portal Otomatis akan terbuka
Pemilik Kendaraan memarkirkan kendaraannya di Fasilitas Parkir Angkutan Barang
Petugas memungut Retribusi Parkir Kendaraan di Fasilitas Parkir Angkutan Barang dan menyerahkan Struk Pembayaran sebagai tanda bukti
24 Jam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha :
1. Mobil/Pick Up sebesar Rp. 3.000,-/12 jam;
2. Truk Engkel/Bus sebesar Rp. 4.000,-/12 jam;
3. Truk Tronton sebesar Rp. 5.000,-/12 jam;
4. Truk Gandeng/Trailer sebesar Rp. 7.000,-/12 jam
Struk Pembayaran
1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.