Pelayanan Fasilitas Parkir Angkutan Barang

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) angkutan barang yang parkir di Fasiitas Parkir Angkutan Barang

  1. Pemilik membawa kendaraannya datang ke Fasilitas Parkir Angkutan Barang
  2. Pemilik Kendaraan mengambil karcis tanda masuk pada dispenser tiket sehingga Portal Otomatis akan terbuka
  3. Pemilik Kendaraan memarkirkan kendaraannya di Fasilitas Parkir Angkutan Barang
  4. Petugas memungut Retribusi Parkir Kendaraan di Fasilitas Parkir Angkutan Barang dan menyerahkan Struk Pembayaran sebagai tanda bukti

24 Jam

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha :
1. Mobil/Pick Up sebesar Rp. 3.000,-/12 jam;
2. Truk Engkel/Bus sebesar Rp. 4.000,-/12 jam;
3. Truk Tronton sebesar Rp. 5.000,-/12 jam;
4. Truk Gandeng/Trailer sebesar Rp. 7.000,-/12 jam

Struk Pembayaran

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Parkir Angkutan Barang"