Pelayanan Parkir Berlangganan

  1. KTP Pemilik Kendaraan
  2. STNK Kendaraan

  1. Pemilik Kendaraan datang ke Kantor Samsat Probolinggo Kota untuk membayar Pajak Kendaraan
  2. Pemilik Kendaraan menyerahkan Bukti Pembayaraan Pajak Kendaraan, Bukti Pembayaran Parkir Berlangganan dan KTP kepada Petugas
  3. Petugas memeriksa Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan
  4. Petugas menyerahkan Stiker da Notice Bukti Pembayaran Parkir Berlangganan

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 12.00 WIB
2. Hari Jumat s.d. Sabtu : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum :
1. Kendaraan Roda 2 (dua) sebesar Rp. 25.000,-
2. Kendaraan Roda 4 (empat) sebesar Rp. 50.000,-

Stiker Parkir Berlangganan dan Notice Bukti Pembayaran

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir Berlangganan"