Pelayanan Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum (Non Berlangganan/Kendaraan Luar Probolinggo)

  1. Kendaraan Roda 2 (dua) maupun Kendaraan Roda 4 (empat) Bernomor Polisi Luar Daerah yang Parkir di Area Parkir Tepi Jalan Umum

  1. Pemilik Kendaraan Nopol Luar Daerah datang dan memarkirkan kendaraannya ke Lokasi/Area Parkir Tepi Jalan Umum
  2. Petugas Juru Parkir membantu mengarahkan kendaraannya untuk Parkir Tepi Jalan Umum
  3. Pemilik Kendaraan Nopol Luar Daerah keluar dari Area Parkir Tepi Jalan Umum
  4. Petugas Juru Parkir memungut Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum dan menyerahkan Karcis PArkir kepada Pemilik Kendaraan

Pada saat Kendaraan Roda 2 (dua) maupun Kendaraan Roda 4 (empat) Bernomor Polisi Luar Daerah Parkir dan Keluar dari Area Parkir Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Kendaraan Roda 2 (dua) sebesar Rp. 1.000,-
2. Kendaraan Roda 4 (empat) sebesar Rp. 2.000,-

Karcis Parkir di Tepi Jalan Umum

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum (Non Berlangganan/Kendaraan Luar Probolinggo)"