Implant

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. tersedianya rekam medis pasien
  3. kartu identitas

  1. petugas memanggil pasien sesuai nmor antrian elink
  2. petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. petugas melakukan anamnesa
  4. petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  7. petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium)jika diperlukan
  8. petugas menentukan diaaagnosis
  9. petugas menentukan rencana terapi dan tindak lanjut yang sesuai kebutuhan pasien
  10. petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasiendan atau pemberian resep obat seusi kebutuhan

jangka waktu pelayanan untuk masing-masing pasien<45>

sesuai dengan peraturan bupati madiun no 43 tahun 2021 tentang tarif layanan kesehatan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten madiun

pasang implant Rp.100.000,-

lepas implant Rp.100.000,-

pelayanan kIA/KB

Langsung : Kotak saran

Surat : jln. raya klagenserut rt 08/03 kec. jiwan,madiun

Email  : pkmklagenserut@gmail.com

Sms/wa : 082334394900

IG : puskesmas klagenserut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Implant"