Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/003/KPTS/402.102.16/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di sistem Elink
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesa riwayat penyakit dahulu dan riwayat penyakit sekarang
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Petugas mengisi form odotogram
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  8. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

Maksimal setiap tindakan perpasien

Tarif Pelayanan Poli Umum Sesuai PERBUP Bupati MadiunNo. 43 Tahun 2021, Kecuali Peserta  BPJS Faskes Puskesmas Mojopurno  

Pelayanan gigi dan mulut

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Mojopurno
  2. Pengaduan dapat secara :
  • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Mojopurno
  • Tertulis melalui Kotak Saran
  • email : puskmojopurno@gmail.com
  • Telepon/WA : 0351-82812496, 085604133306
Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Mojopurno  akan mendapat respon <  24 Jam.

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"