suntik KB

No. SK: 445/002/KPTS/402.102.02/2024

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tesedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu identitas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian Elink
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan /tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  7. Petugas merekomendasikan pemeriksan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  10. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan

jangka waktu pelayanan masing-masing pasien <45>

Sesuai dengan Peraturan  Bupati Madiun nomor 43 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Madiun

Sebesar Rp.25.000,-


Pelayanan KIA

Langsung : kotak saran

Surat          : jln raya klagenserut rt 08/3

Kec,Jiwan, Madiun

Email        : pkmklagenserut@gmail.com Sms/wa : 082334394900

IG       : puskesmas_klagenserut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "suntik KB"