Pelayanan KIA

  1. 1. List pasien / rekomendasi dari loket pendaftaran
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS/askes
  3. 3. Membawa Buku KIA bagi pasien hamil, bayi/balita, melahirkan dan nifas

  1. 1. Pasien mendaftar di loket
  2. 2. Pasien antri/menunggu list dari loket ke ruang pelyanan KIA
  3. 3. Anamnesa pasien
  4. 4. Dilakukan Pemeriksaan/pelayanan/tindakan
  5. 5. Mendiagnosa/ konsul poli lain
  6. 6. Memberikan resep/advis/rujukan

        1. Pasien ANC untuk pelayanan pasien baru memerlukan waktu 20 - 45 menit, sementara untuk pasien lama sekitar 10 - 15 menit.
        2. Pasien Tindik untuk pelayanan 5 – 10 menit
        3. Perawatan luka perineum 5 – 10 menit
        4. Perawatan luka operasi 10 – 15 menit
        5. TT Pernikahan 10 – 15 menit
        6. Persalinan Normal 45 – 60 menit

Jenis Pelayanan Tarif
1. Doppler 24000
2. Perawatan Luka operasi 35000
3. Perawatan luka perineum 35000
4. TT Pernikahan 8000
5. Vaginal Toucher 10000
6. Konsultasi KIA 5000
7. Tindik 5000
8. Persalinan normal 250000

Pelayanan KIA

Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap pelayanan kami diharapkan memberikan informasi secara langsung atau melalui telepon (0335) 425852 berhubungan dengan Sdr. Widi Ferianto atau secara tertulis dengan menulis di lembar pengaduan yang tersedia di samping kotak saran.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"