Poli Gigi

  1. Pasien Sudah Mendaftar di loket
  2. File Rekam Medik Pasien dari loket dengan nomer urut antrian sudah masuk di komputer Poli Gigi
  3. Bagi pasien umum tindakan medis atau pasien BPJS dengn tindakan medis yang tidak ditanggung pihak BPJS, maka pasien dikenai biaya tindakan sesuai perda yang berlaku.

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian. 2. Pasien masuk poli gigi, petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam rekam medis 3. Dokter/petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Dokter/petugas melakukan penatalaksanaan dan tindakan medis tertentu jika diperlukan sesuai dengan SOP 5. Dokter/petugas mengisi rekam medis pasien dalam simpustronik, dan menuliskan resep obat jika diperlukan kemudian memutasi ke bagian lain yang dituju. 6. Apabila simpustronik tidak dapat digunakan maka pasien diberi kertas resep obat jika diperlukan untuk diberikan ke bagian obat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Penyelesaian Pelayanan poli gigi tergantung pada tindakan medis yang dilakukan pada pasien poli gigi. Tidak bisa ditentukan berapa lama yang dibutuhkan oleh satu pasien dengan tindakan medis gigi, kecuali medikasi + 10 menit satu pasien

BIAYA PELAYANAN
Apabila dilakukan tindakan medis maka dikenakan tarif dan pembayaran diberikan  pada petugas kasir diloket. Pembayaran dilakukan setelah selesai tindakan. Waktu penyelesaian tindakan medis tidak ditargetkan. Tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan di Klinik Gigi sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2011 yaitu :    
Tarif Tindakan Medis
No

Jenis Tindakan

Tarif Tindakan
1. Tumpatan Glass ionomer (GI) 13.000
2 Pencabutan Gigi Sulung 8.000
3. Pencabutan Gigi Permanen 14.000
4. Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi 17.500
5. Pencabutan gigi tertanam/miring 27.000
6. Pembersihan Karang gigi per Kwadran / region 7.500
7. Pencabutan Gigi Miring 45.000
8. Pencabutan Gigi Sulung dengan Injeksi 10.000
9. Tumpatan Komposit 55.000
10. Tumpatan Sementara dengan Pemberian Obat 10.000

1. Konsultasi Medis, Pemeriksaan fisik dan penegakan diagnosa 2. Tindakan (penambalan, pembersihan karang gigi, cabut gigi) 3. Pemberian resep obat 4. Penyuluhan Kesehatan Gigi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
          Penanganan pengaduan tentang puskesmas kedopok baik secara langsung, telp, sms atau kotak pengaduan akan ditangani oleh tim umpan balik dan akan ditindaklanjuti berupa pengumaman dipapan informasi penanganan pengaduan bila tanpa identitas pengadu, sms, atau akan disampaikan pada yang bersangkutan jika ada identitas lengkap pengadu. Tim Umpan balik akan melaporkan secara tertulis pada dinas kesehatan tentang pengaduan dan penangan pengaduan,  jika puskesmas tidak bisa menangani pengaduan maka akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.   Untuk pengaduan puskesmas kedopok bisa melalui :
  • Petugas bagian pengaduan dan informasi
  • kotak saran
  • Telp : (0335) 430 780
  • Hp : 081 131 966 11
  • Email : puskesmaskedopok@gmail.com
  • Facebook : Puskesmas Kedopok

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"