Poli Umum

  1. Pasien Sudah Mendaftar di loket
  2. File Rekam Medik Pasien dari loket dengan nomer urut antrian sudah masuk di komputer Poli Umum

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian. 2. Pasien masuk klinik umum, petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam rekam medis 3. Dokter/petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Dokter/petugas melakukan penatalaksanaan dan tindakan medis tertentu jika diperlukan sesuai dengan SOP 5. Dokter/petugas mengisi rekam medis pasien dalam simpustronik, dan menuliskan resep obat jika diperlukan kemudian memutasi ke bagian lain yang dituju. 6. Apabila simpustronik tidak dapat digunakan maka pasien diberi kertas resep obat jika diperlukan untuk diberikan ke bagian obat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Penyelesaian Pelayanan Poli Umum Puskesmas Kedopok mulai dari dipanggil, dilayani sampai selesai diperiksa membutuhkan waktu + 10 menit kecuali ada tindakan medis

Apabila dilakukan tindakan medis maka dikenakan tarif dan pembayaran diberikan pada petugas kasir diloket, setelah tindakan selesai dilakukan.
Tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan di Klinik Umum sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2011 yaitu :     
No

JenisPemeriksaan/Tindakan

TarifTindakan
1. Pemeriksaan Calon jamaah haji 25.000
2. Keperluan Menikah 10.000
3. Keperluan melamar pekerjaan 7.500
4. Keperluan Sekolah 5.000
5. Keperluan Pegawai 7.000
6. Keperluan Asuransi 10.000
7. Suntik 5.000

1. Konsultasi Medis, Pemeriksaan fisik dan penegakan diagnosa 2. Pemberian resep obat 3. Penyuluhan Kesehatan 4. Pemberian Injeksi (Sesuai indikasi) 5. Pemberian Rujukan 6. Surat Keterangan Dokter

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
          Penanganan pengaduan tentang puskesmas kedopok baik secara langsung, telp, sms atau kotak pengaduan akan ditangani oleh tim umpan balik dan akan ditindaklanjuti berupa pengumaman dipapan informasi penanganan pengaduan bila tanpa identitas pengadu, sms, atau akan disampaikan pada yang bersangkutan jika ada identitas lengkap pengadu. Tim Umpan balik akan melaporkan secara tertulis pada dinas kesehatan tentang pengaduan dan penangan pengaduan,  jika puskesmas tidak bisa menangani pengaduan maka akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.   Untuk pengaduan puskesmas kedopok bisa melalui :
  • Petugas bagian pengaduan dan informasi
  • kotak saran
  • Telp : (0335) 430 780
  • Hp : 081 131 966 11
  • Email : puskesmaskedopok@gmail.com
  • Facebook : Puskesmas Kedopok
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"