Pembuatan kartu anggota perpustakaan

  1. Masyarakat Kota Probolinggo;
  2. Mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan;
  3. 23. Menyerahkan fotocopy kartu identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 1 ( satu ) lembar.

  1. Pemohon datang menuju Perpustakaan menyampaikan permohonan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan
  3. Jika persyaratan lengkap berkas permohonan diteruskan kepada Kasie Layanan dan Otomasi. Jika kurang lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  4. Petugas layanan memeriksa data pemohon kemudian pengambilan foto, tanda pengenal langsung dicetak
  5. Petugas layanan menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Waktu penyelesaian pembuatan 1 ( satu ) buah kartu anggota perpustakaan baru maksimal 20 menit
  2. Waktu penyelesaian perpanjangan 1 ( satu ) buah kartu   anggota perpustakaan maksimal 15 menit
  3. Jika ada kendala atau hambatan terkait alat yang rusak atau sebagian petugas layanan tidak ada ditempat maka penyelesian pelayanan maksimal 3 (tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo Jl. Let Jend Sutoyo No. 3 Probolinggo
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telp. (0335) 424 224, 432 437, 433 170;
  • Fax (0335) 424 224;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran.

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan kartu anggota perpustakaan"