Narasumber perpustakaan dan kearsipan

  1. Surat dan kelengkapannya
  2. Telah menyesuaikan jadwal kegiatan rutin rapat pembinaan dan monitoring

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. Pengadministrasi meneliti berkas permohonan
  3. Selanjutnya surat diteruskan ke Kepala Dinas
  4. Surat diterima dan diteliti kelengkapan oleh Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas membubuhkan disposisi
  6. Surat ditindaklanjuti oleh Bidang/Seksi terkait.
  7. Selanjutnya Pejabat Administrasi mempelajari dan memproses isi surat, kemudian berkoordinasi dengan pustakawan dan arsiparis dan menugaskan Pengadministrasi Umum /Pengolah Data untuk mengetik konsep surat balasan dan SPT
  8. Melalui arahan Kepala Bidang/Seksi surat yang sudah dikonsep kemudian diketik untuk dibuatkan surat balasan.
  9. Surat balasan dan SPT diantarkan

Waktu  penyelesaian  proses tindaklanjut surat sekitar 1 (satu ) hari  apabila semua unsure  ada di tempat;
Jika unsure –unsur terkait tidak berada
di tempat penyelesaian pelayanan maksimal 2(dua) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan pemberian materi

Pengaduan dapat dilakukan secara  tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo Jl. Letjen Sutoyo no. 3;
Pengaduan, saran, masukan bisa melalui via:
Telp. (0335) 432437, Fax. (0335) 424224, Email : perpusarsipkotaprobolinggo@gmail.com
 

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Narasumber perpustakaan dan kearsipan"