Restorasi arsip

  1. Surat dan kelengkapannya
  2. Arsip yang direstorasi

  1. Surat diterima dan diteliti kelengkapan oleh Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas membubuhkan disposisi
  3. Surat ditindaklanjuti oleh Bidang/Seksi terkait.
  4. Selanjutnya Pejabat terkait mempelajari dan memproses isi surat, kemudian berkoordinasi dengan Arsiparis dan menugaskan staf bidang kearsipan untuk mengetik konsep surat pengantar dan Berita Acara.
  5. Melalui arahan Kepala Bidang/Seksi surat yang sudah dikonsep kemudian diketik untuk dibuatkan surat dimaksud sekaligus diberi penomoran.
  6. Surat pengantar, Berita Acara restorasi arsip kemudian ditandatangani oleh pihak ke 2 (dua).

Waktu  penyelesaian  proses restorasi arsip sekitar 1 (satu ) hari per 20 lembar arsip dan apabila semua unsur ada di tempat;
Jika unsur –unsur terkait tidak berada di tempat penyelesaian pelayanan maksimal 3(tiga) hari.
 

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Restorasi Arsip (BARA)

Pengaduan dapat dilakukan secara  tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo Jl. Letjen Sutoyo no. 3;
Pengaduan, saran, masukan bisa melalui via:
Telp. (0335) 432437, Fax. (0335) 424224, Email : perpusarsipkotaprobolinggo@gmail.com
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store