Penyusutan arsip

  1. Surat dan kelengkapannya
  2. Arsip yang diusulkan musnah

  1. Surat diterima dan diteliti kelengkapan oleh Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas membubuhkan disposisi
  3. Surat ditindaklanjuti oleh Bidang/Seksi terkait.
  4. Selanjutnya Pejabat terkait mempelajari dan memproses isi surat, kemudian berkoordinasi dengan Arsiparis dan menugaskan staf bidang kearsipan untuk mengetik konsep surat pengantar.
  5. Melalui arahan Kepala Bidang/Seksi surat yang sudah dikonsep kemudian diketik untuk dibuatkan surat rakor penyusutan arsip sekaligus diberi penomoran
  6. Melakukan rakor dengan menyelenggarakan rapat koordinasi penilaian arsip yang diusulkan musnah oleh OPD dengan Tim Penilaian arsip dan dihadiri oleh Pencipta arsip
  7. Penandatanganan Surat Pertimbangan panitia penilai, Berita acara pemusnahan, Surat persetujuan pemusnahan, dan surat usulan pemusnahan arsip kepada Kepala Daerah.
  8. Pemusnahan arsip di OPD terkait sesuai dengan kesepakatan Berita acara Tim Penilai arsip

 
 
 
Waktu  penyelesaian  proses peminjaman arsip sekitar 2 (dua ) hari  apabila semua unsur ada di tempat;
Jika unsure –unsur terkait tidak berada di tempat penyelesaian pelayanan maksimal 3(tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

Sk Pembentukan panitia pemusnah arsip, Notulen rapat penilaian pemusnahan arsip,Surat Pertimbangan Panitia Penilai, Surat Persetujuan pemusnahan arsip, Keputusan pimpinan pencipta arsip ttg penetapan pelaksanaan pemusnhan arsip, Berita acara pemusnahan arsip, Daftar arsip yang dimusnahkan.

Pengaduan dapat dilakukan secara  tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo Jl. Letjen Sutoyo no. 3;
Pengaduan, saran, masukan bisa melalui via:
Telp. (0335) 432437
Fax. (0335) 424224
Email : perpusarsipkotaprobolinggo@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusutan arsip"