Balai pengobatan gigi

  1. pasien telah mendaftar di loket pendaftaran dengan tujuan Balai Pengobatan Gigi

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Balai Pengobatan Gigi sambil menunggu panggilan petugas
  2. Pasien diterima
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan
  4. Pasien dilakukan terapi

Waktu penyelesaian pelayanan :
  1. Anamnese dan diagnosa    =  5 menit
  2. Penulisan resep                  = 30 detik
  3. Penyuluhan                         = 5 - 10 menit
  4. Tumpatan sementara          =  5 menit
  5. Tumpatan tetap                  =   5 menit
  6. Pencabutan gigi sulung      = 10 menit
  7. Pencabutan gigi tetap        = 15 menit
  8. Pembersihan karang gigi (per kwadran) = 15 menit

Biaya tindakan di Balai Pengobatan Gigi sesuai dengan Perwali nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Puskesmas. Biaya dikenakan bagi pasien dengan status pembayaran umum. Bagi peseta BPJS kesehatan dibebaskan dari biaya tindakan, karena sudah dicover melalui dana kapitasi JKN untuk Puskesmas.
No Jenis Pelayanan Tarif BBA*) Total
1 Tumpatan Glass Ionomer 7.500 5.500 13.000
2 Tumpatan komposit 25.000 30.000 55.000
3 Tumpatan sementara 5.000 5.000 10.000
4 Pencabutan gigi sulung 5.000 3.000 8.000
5 Pencabutan gigi permanen 6.000 8.000 14.000
6 Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi 7.500 10.000 17.500
7 Pencabutan gigi tertanam/ miring 17.000 10.000 27.000
8 Pembersihan karang gigi (per kwadran/ regio 5.000 2.500 7.500

konsultasi medis,pemeriksaan, diagnosa kerja, tindakan (penambalan, pencabutan gigi, pembersihan karang gigi), pemberian resep obat, penyuluhan, pemberian rujukan BPJS Kesehatan

Penanganan pengaduan , saran dan masukan
  1. Masyarakat atau pasien menyampaikan secara lisan dan tertulis di Tim Pengaduan di Ruang Tata Usaha lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang
  2. Pasien mengambil stiker kepuasan pelayanan untuk dimasukkan di kotak kepuasaan pelayanan di depan ruang obat lantai 1
  3. Melalui kotak saran dan pengaduan di Ruang tunggu lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD)
  4. Call center 0335 425224
  5. SMS center 085233381083
  6. email center :puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balai pengobatan gigi"