Balai pengobatan umum

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran

  1. pasien menunggu di ruang tunggu Balai Pengobatan Umum sambil menunggu panggilan petugas
  2. Pasien diterima
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan
  4. Pasien dilakukan terapi

Waktu penyelesaian pelayanan untuk setiap pasien  adalah 10 menit

Biaya tindakan di Balai Pengobatan Umum berdasarkan Perwali nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Puskesmas. Biaya dikenakan bagi pasien dengan status pembayaran Umum. Bagi peserta BPJS kesehatan dibebaskan dari biaya tindakan , karena sudah dicover melalui Dana Kapitasi JKN untuk Puskesmas.
Rincian Biaya pelayanan Balai Pengobatan Umum meliputi :
Surat keterangan Dokter , yaitu untuk :
  1. Calon jamaah Haji   Rp. 25.000,-
  2. Melamar pekerjaan  Rp.   7.500,-
  3. Keperluan sekolah   Rp.   5.000,-
  4. Keperluan pegawai  Rp.   7.000,-
  5. keperluan asuransi   Rp. 10.000,-
  6. Keperluan menikah   Rp. 10.000,-
Pembayan atas biaya pelayanan Balai Pengobatan Umum dilakukan di Balai Pengobatan Umum kepada petugas Balai Pengobatan Umum yang bertugas pada saat itu
 

pemeriksaan umum, pemeriksaan calon jamaah haji, pemberian obat sesuai dengan resep dokter, konsultasi kesehatan, surat keterangan dokter, surat rujukan BPJS kesehatan, surat istirahat, pemberian injeksi (sesuai indikasi)

Penanganan pengaduan , saran dan masukan
  1. Masyarakat atau pasien menyampaikan secara lisan atau tertulis di Tim pengaduan di ruang Tata Usaha Lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang.
  2. Pasien memasukkan stiker kepuasaan pelayanan di kotak di depan ruang obat lantai 1 UPT Puskesmas Ketapang
  3. Melalui Kotak saran dan pengaduan di ruang tunggu lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD)
  4. Call center 0335 425224
  5. SMS center 085233381083
  6. email center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balai pengobatan umum"