poli gigi

  1. • Telah mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. • Mendapat nomor urut antrian dari Loket Pendaftaran

  1. a. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. b. Pasien menunggu panggilan dari Poli Gigi
  3. c. Petugas memanggil nama dan nomor antrian pasien
  4. d. Pasien menyerahkan nomor antrian ke petugas di Poli Gigi
  5. e. Petugas akan melakukan anamnesa, pemeriksaan gigi dan mulut, mendiagnosa penyakit, dan melakukan terapi
  6. e. Petugas akan melakukan anamnesa, pemeriksaan gigi dan mulut, mendiagnosa penyakit, dan melakukan terapi
  7. g. Untuk kasus dengan penyulit akan dirujuk ke RSUD
  8. h. Untuk pasien dengan status umum, setiap tindakan medis dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Perda Kota Probolinggo No 3 tahun 2011. Pembayaran dilakukan di Poli Gigi
  9. i. Pasien yang mendapatkan resep dapat ditebus di Ruang Obat
  10. j. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat pulang

Anamnesa + Diagnosa                                : 5 menit
Penulisan resep                                           : 30 detik
Penyuluhan                                     : 5-10 menit
Tumpatan sementara                                   : 5 menit
Tumpatan tetap                                           : 5 menit
Pencabutan gigi sulung                                : 10 menit
Pencabutan gigi tetap                                  : 15 menit
Pembersihan karang gigi (per kwadaran)     : 15 menit
 

No. Jenis Pelayanan Tarif Retribusi
1. Tumpatan sementara Rp 10.000,00
2. Tumpatan glass ionomer Rp 13.000,00
3. Tumpatan komposit Rp 55.000,00
4. Pencabutan gigi sulung tanpa injeksi Rp  8.000,00
5. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi Rp 10.000,00
6. Pencabutan gigi permanen Rp 14.000,00
7. Pencabutan gigi permanen dengan komplikasi Rp 17.500,00
8. Pembersihan karang gigi (per kwadran/region) Rp  7.500,00

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. LANGSUNG, secara lisan ke petugas di Pusat Informasi dan Pengaduan
  2. CALL CENTER, menghubungi nomor telepon (0335) 423165 saat jam kerja, Contact Person: Eni; drg. Irma
  3. KOTAK PENGADUAN, secara tertulis di lembar form pengaduan yang telah disediakan melalui kotak pengaduan. Harap diisi identitas lengkap
  4. E-MAIL, melalui alamat email: pusk_kanigaran@yahoo.com
  5. SMS CENTER 24 jam, menghubungi nomor HP 081330704000, Contact Person: Eni
  6. WEBSITE; melalui alamat www.puskesmaskanigaran.probolinggokota.go.id
  7. Lapor Sp4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store