Ruang Bersalin

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP
  3. Kartu Berobat
  4. Kartu BPJS
  5. Buku KIA

  1. PERSYARATAN PELAYANAN Pasien hamil yang akan inpartu akan mendapatkan pelayanan dikamar bersalin (kaber). Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan di kaber adalah : 1. Pasien BPJS maka harus membawa persyaratan fotocopy BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK) sebanyak 3 lembar. 2. Bagi pasien Umum cukup menunjukkan indentitas/kartu berobat bagi yang sudah punya. Kemudian keluarga pasien mendaftarkan diloket 3. Definisi : • Persalinan Normal : Persalinan yang dibantu oleh bidan yang dilakukan secara normal • Kartu BPJS : Kartu yang harus dibawa dan ditunjukkan pasien BPJS Kepada petugas Loket Pendaftaran • Pasien BPJS : adalah pasien yang memiliki dan menggunakan kartu BPJS ( BPJS, Askes, Jamkesmas, Jamsostek) untuk mendapatkan Pelayanan kesehatan di Puskesmas

Respon Time di Bersalin 24 Jam Puskesmas Kedopok membutuhkan waktu + 10 menit.

Tatacara pembayaran biaya di bersalin adalah dibayarkan langsung pada petugas bersalin, sedangkan tarif di bersalin berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011 adalah :
No

Jenis Tindakan

Tarif Tindakan
1. Persalinan Normal Bidan 250.000
2. Persalinan Abnormal Bidan 300.000
3. Perawatan Luka Perineum 35.000
4. Vaginal Toucher dan Rectal Toucher 10.000
5. Pemasangan Infus 30.000
6. Pemasangan Kateter 42.500
7. Angkat Kateter 17.500
8. Jahit 30.000
9. Angkat Jahitan 10.000
10. Asuhan Kebidanan 10.000
11. Kontrol 10.000

Tarif Ambulan menurut Perda Nomor 3 Tahun 2011 :
1. Tarif Pelayanan Ambulan Puskesmas untuk Rujukan disekitar Wilayah Daerah (RSUD) dikenakan biaya
  1. Jasa Sopir                                  : Rp 15.000
  2. Jasa Petugas Pendamping          : Rp 15.000
  3. Bahan Bakar Minyak                   : Rp 40.000
2. Tarif Pelayanan Ambulan dari Puskesmas dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit Milik pemerintah di Malang atau Surabaya)
  1. Jasa Sopir                                  : Rp 100.000
  2. Jasa Petugas Pendamping           : Rp 150.000
  3. Bahan Bakar Minyak                   : 30 Liter

1. Penangan Gawat Darurat Obstetri Neonatal 2. Pemeriksaan dan penanganan tindakan bersalin 3. Penanganan ibu dan anak paska bersalin 4. Rujukan kerumah sakit 5. Konsultasi medis bersalin 6. Imunisasi pertama (HBU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Bersalin"